Tentang SPBE
<h1 style="text-align: justify;"><strong>Apa itu SPBE?</strong></h1> <p style="text-align: justify;">Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), atau yang sering disebut sebagai e-Government, adalah sebuah konsep dan upaya pemerintah untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam memberikan pelayanan publik. Tujuan dari SPBE adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.</p> <h2 style="text-align: justify;"><strong>Manfaat SPBE</strong></h2> <p style="text-align: justify;">Implementasi SPBE menawarkan berbagai manfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, antara lain:</p> <ol> <li> <p style="text-align: justify;"><strong>Efisiensi Operasional</strong>: Mengurangi proses manual dan birokrasi yang berbelit-belit, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien.</p> </li> <li> <p style="text-align: justify;"><strong>Transparansi</strong>: Meningkatkan transparansi dalam proses pemerintahan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi publik yang akurat dan terkini.</p> </li> <li> <p style="text-align: justify;"><strong>Aksesibilitas</strong>: Masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah kapan saja dan di mana saja melalui platform digital.</p> </li> <li> <p style="text-align: justify;"><strong>Pengurangan Biaya</strong>: Mengurangi biaya operasional pemerintah dengan meminimalkan penggunaan kertas dan mengoptimalkan proses digital.</p> </li> <li> <p style="text-align: justify;"><strong>Partisipasi Publik</strong>: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan melalui platform online yang memungkinkan interaksi antara pemerintah dan warga.</p> </li> </ol> <h2 style="text-align: justify;"><strong>Komponen Utama SPBE</strong></h2> <ol> <li> <p style="text-align: justify;"><strong>Infrastruktur Teknologi</strong>: Menyediakan jaringan internet yang luas dan stabil, serta perangkat keras dan lunak yang mendukung pelaksanaan SPBE.</p> </li> <li> <p style="text-align: justify;"><strong>Aplikasi dan Layanan Digital</strong>: Pengembangan aplikasi dan layanan berbasis web yang memudahkan akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan.</p> </li> <li> <p style="text-align: justify;"><strong>Keamanan Data</strong>: Perlindungan terhadap data dan informasi yang disimpan dan diproses dalam sistem SPBE agar terhindar dari ancaman keamanan siber.</p> </li> <li> <p style="text-align: justify;"><strong>Sumber Daya Manusia</strong>: Peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur negara dalam mengoperasikan dan memelihara sistem SPBE.</p> </li> </ol> <h2 style="text-align: justify;"><strong>Kerangka Kerja SPBE</strong></h2> <p><strong>1. Kerangka Kerja Arsitektur SPBE</strong></p> <p>Kerangka kerja SPBE sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, merupakan kerangka kerja yang digunakan dalam pelaksanaan tata kelola SPBE dan manajemen SPBE. Tata kelola SPBE diterapkan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu. Unsur-unsur SPBE ini antara lain:</p> <ul> <li>Rencana induk SPBE Nasional</li> <li>Arsitektur SPBE</li> <li>Peta rencana SPBE, memuat rencana SPBE mengenai penerapan tata kelola SPBE, manajemen SPBE, layanan SPBE, infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan audit teknologi informasi dan komunikasi</li> <li>Rencana dan anggaran SPBE</li> <li>Proses bisnis</li> <li>Data dan informasi</li> <li>Infrastruktur SPBE</li> <li>Aplikasi SPBE</li> <li>Keamanan SPBE</li> <li>Layanan SPBE</li> </ul> <p>Salah satu unsur SPBE dalam kerangka kerja tersebut di atas adalah Arsitektur SPBE Nasional, yang memberikan keterpaduan dari seluruh Domain Arsitektur SPBE Nasional yang terdiri dari:</p> <ul> <li>Domain arsitektur proses bisnis</li> <li>Domain arsitektur data dan informasi</li> <li>Domain arsitektur infrastruktur SPBE</li> <li>Domain arsitektur Aplikasi SPBE</li> <li>Domain arsitektur keamanan SPBE</li> <li>Domain arsitektur layanan SPBE</li> </ul> <p><strong>2. Manajemen SPBE</strong></p> <p>Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta operasional layanan pemerintah yang berkualitas. Penerapan manajemen SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) dilaksanakan antara lain :</p> <ul> <li>Manajemen risiko</li> <li>Manajemen keamanan informasi</li> <li>Manajemen data</li> <li>Manajemen aset TIK</li> <li>Manajemen sumber daya manusia</li> <li>Manajemen pengetahuan</li> <li>Manajemen perubahan</li> <li>Manajemen layanan SPBE.</li> </ul> <p><strong>3. Peta Rencana</strong></p> <p>Peta Rencana SPBE merupakan penjabaran dari proses perencanaan penyelenggaraan SPBE IPPD melalui serangkaian program dan/atau kegiatan yang akan dilakukan beserta indikator pencapaian target dan penanggung jawab target tersebut sehingga penyelenggaraan SPBE menjadi terarah dan terpadu.</p> <p>Dalam pelaksanaan SPBE, Peta Rencana SPBE dikelompokkan menjadi:</p> <ol> <li>Peta Rencana SPBE Nasional, merupakan dokumen perencanaan penyelenggaraan SPBE yang diterapkan secara nasional sebagai panduan bagi IPPD dalam menyusun Peta Rencana SPBE IPPD. Peta Rencana SPBE Nasional disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang mengacu pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, serta perlu dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.</li> <li>Peta Rencana SPBE Instansi Pusat, merupakan dokumen perencanaan penyelenggaraan SPBE Instansi Pusat. Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang mengacu pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat, Rencana Strategis Instansi Pusat, dan Peta Rencana SPBE Nasional, serta perlu dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.</li> <li>Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah, merupakan dokumen perencanaan penyelenggaraan SPBE Pemerintah Daerah. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang mengacu pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Peta Rencana SPBE Nasional, serta perlu dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.</li> </ol> <p><strong>4. Metodologi Penyusunan Peta Rencana SPBE</strong></p> <p>Dalam rangka menyusun Peta Rencana SPBE, perlu ditetapkan metodologi untuk memandu proses penyusunan Peta Rencana SPBE tersebut. Adapun alur proses penyusunan Peta Rencana SPBE meliputi proses sebagai berikut : </p> <ol> <li>Penentuan Sasaran Program/Kegiatan Dokumen Strategis</li> <li>Pengkategorian sesuai Inisiatif Strategis Arsitektur SPBE Instansi Pusat / Pemerintah Daerah</li> <li>Pengkategorian sesuai Muatan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat / Pemerintah Daerah</li> <li>Penentuan Program dan Kegiatan.</li> </ol> <h2><strong>Kondisi SPBE Pemerintah Kabupaten Badung</strong></h2> <p><strong>1. Visi SPBE</strong></p> <p>Visi SPBE menjadi acuan dalam mewujudkan pelaksanaan SPBE yang terpadu di Instansi Pemerintah Kabupaten Badung untuk menghasilkan Birokrasi pemerintah yang efektif, terpadu, berkesinambungan, efisien, akuntabel, interoperabilitas dan aman. Visi SPBE Kabupaten Badung selaras dengan Visi SPBE Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, yaitu :</p> <p style="text-align: center;"><em><strong>“Terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi"</strong></em></p> <p>Visi tersebut menjadi acuan dalam mewujudkan pelaksanaan SPBE yang terpadu di Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Badung untuk menghasilkan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif.</p> <p><strong>2. Misi SPBE</strong></p> <p>Misi SPBE merupakan upaya umum yang dilakukan untuk mewujudkan Visi SPBE. Misi SPBE Kabupaten Badung dirumuskan sebagai berikut:</p> <ol> <li>Melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu</li> <li>Mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas</li> <li>Membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, dan andal</li> <li>Membangun SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi.</li> </ol>
26 Jul 2024