Manajemen Pengetahuan
<h2><strong>Manajemen Pengetahuan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)</strong></h2> <p>Dalam era digital saat ini, penerapan SPBE menjadi sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Berikut adalah panduan lengkap mengenai manajemen pengetahuan dalam SPBE.</p> <h3><strong>Apa itu SPBE?</strong></h3> <p>Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat. SPBE mencakup kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.</p> <h3><strong>Dasar Hukum</strong></h3> <p>Manajemen Pengetahuan dalam SPBE diatur oleh beberapa peraturan, antara lain:</p> <ul> <li><strong>Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018</strong> tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.</li> <li><strong>Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021</strong> tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.</li> <li><strong>Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024</strong> tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE.</li> </ul> <h3><strong>Maksud dan Tujuan Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE</strong></h3> <p>Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE bertujuan untuk memberikan panduan bagi instansi pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan manajemen pengetahuan di lingkungan mereka. Ini mencakup proses penciptaan, pengumpulan, penyimpanan, dan berbagi pengetahuan untuk meningkatkan kinerja organisasi.</p> <h3><strong>Manfaat Manajemen Pengetahuan SPBE</strong></h3> <p>Implementasi manajemen pengetahuan dalam SPBE memberikan berbagai manfaat, antara lain:</p> <ol> <li>Meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi.</li> <li>Meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya pengetahuan.</li> <li>Mempercepat akses terhadap pengetahuan organisasi.</li> <li>Mendorong pengembangan inovasi dan perubahan positif.</li> <li>Memperkecil dampak risiko dari hilangnya pengetahuan akibat mutasi atau pensiun pegawai.</li> <li>Meningkatkan ketahanan dan keberlanjutan proses bisnis dalam SPBE.</li> </ol> <h3><strong>Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE</strong></h3> <ol> <li><strong>Pengetahuan </strong> <ul> <li><strong>Pengetahuan Implisitm </strong>merupakan pengetahuan yang masih berada dalam pikiran individu sebagai hasil dari pengalaman dan/atau proses pembelajaran (pengetahuan tasit).</li> <li><strong>Pengetahuan Eksplisit</strong> merupakan pengetahuan yang sudah didokumentasikan dan tersimpan dalam bentuk nyata pada suatu media tertentu berbentuk teks, gambar, suara, dan/atau audio visual yang dapat diakses dan dipahami oleh orang lain.</li> </ul> </li> <li><strong>Penyelenggaraan Manajemen Pengetahuan</strong>: Meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan pengetahuan.</li> <li><strong>Srategi Implementasi Manajemen Pengetahuan SPBE</strong> : Implementasi manajemen pengetahuan SPBE dilakukan melalui beberapa langkah strategis: <ul> <li>Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan pengetahuan.</li> <li>Penetapan kebijakan internal yang jelas.</li> <li>Penyiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana.</li> <li>Persiapan dan pembentukan struktur pengelola.</li> </ul> </li> <li><strong>Alat Bantu Manajemen Pengetahuan SPBE</strong> <ul> <li>BRIN mengembangkan aplikasi sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE nasional untuk membangun basis pengetahuan SPBE dan mendorong bagi pakai pengetahuan SPBE antar Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah. Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah memiliki sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE, dapat menggunakan sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE pada instansi masing-masing, dan harus terintegrasi dengan sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE nasional.</li> </ul> </li> <li><strong>Pemantauan dan Evaluasi</strong>: Mengukur tingkat kematangan penerapan manajemen pengetahuan dan efektivitas implementasinya.</li> </ol> <h3><strong>Forum Koordinasi Manajemen Pengetahuan SPBE</strong></h3> <ol> <li>BRIN melaksanakan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Manajemen Pengetahuan di IPPD.</li> <li>BRIN melaksanakan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Manajemen Pengetahuan di IPPD Forum koordinasi Manajemen Pengetahuan SPBE dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dapat dilaksanakan sewaktu-waktu jika diperlukan.</li> <li>Forum koordinasi Manajemen Pengetahuan SPBE terdiri atas: <ul> <li>Forum pengelola Pengetahuan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah</li> <li>Forum pengguna sistem informasi Manajemen Pengetahuan SPBE.</li> </ul> </li> </ol>
26 Jul 2024